Mahkamah Konstitusi Batalkan Pasal Sanksi untuk Media Massa
Selasa, 24 Februari 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 24 Februari 2009, membatalkan Pasal 98 ayat 2, 3 dan 4, dan Pasal 99 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Legislatif. Permohonan diajukan oleh Tarman Azzam dan kawan-kawan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Pasal-pasal itu mengatur tentang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Dewan Pers yang melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak. Kedua lembaga itu juga berhak menerapkan sanksi berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
Majelis sidang MK yang diketuai Mahfud MD menyatakan, Pasal 98 ayat 2, 3, 4 serta Pasal 99 ayat 1 dan 2 menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan dan bertentangan dengan konstitusi. Pasal a quo (sebagaimana tersebut) merupakan wujud ketidakkonsistenan pembuat Undang-Undang setelah pembentukan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Berikut ini pasal-pasal dan ayat-ayat yang dibatalkan tersebut.
Pasal 98
(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada KPU dan KPU provinsi.
(4) Dalam hal Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak ditemukan bukti pelanggaran kampanye, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye.
Pasal 99
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dapat berupa:
- Teguran tertulis;
- Penghentian sementara mata acara yang bermasalah;
- Pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu;
- Denda;
- Pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu; atau
- Pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers bersama KPU. ***