| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Senin, 11 Mei 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tambahan waktu selama tiga hari kepada partai politik dan calon anggota DPD dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK usai batas waktu 3X24 jam pertama habis.
Hal itu disampaikan, Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi Janedri M. Ja`far pada konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 11 Mei 2009. “MK memberikan toleransi bagi caleg dari partai politik dan calon anggota DPD untuk Provinsi Aceh karena jaraknya yang jauh,” kata Janedri.
Selain tambahan waktu pengajuan permohonan, MK juga memberikan kemudahan bagi peserta pemilu di NAD untuk mengajukan permohonan gugatan hasil pemilu melalui fasilitas faximile. MK, kata dia, juga menerima permohonan melalui on-line.
Hingga kini, kemudahan fasilitas yang diberikan MK kepada peserta pemilu di NAD baru digunakan oleh Partai Bersatu Aceh (PBA). Partai lokal Aceh ini telah mengajukan permohonan gugatan melalui fasilitas on-line.
Selain di NAD, MK juga memberi perpanjangan batas waktu pengajuan permohonan pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) khusus untuk Provinsi Nias yang belum selesai penghitungan suaranya. “Khusus untuk Provinsi Nias, MK membuat kebijakan 3X24 jam sejak penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU,” katanya. (Leli Qomarulaeli/Mawardi)