Skip to content

MK Perkirakan akan Ada 1.000 Gugatan

Senin, 2 Maret 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan akan ada sekitar 1000 gugatan sengketa hasil Pemilu 2009 yang diajukan partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sekretaris Jenderal MK, Djanedri M Gafar menjelaskan, jumlah itu mengacu pada pengalaman Pemilu 2004, dengan mempertimbangkan jumlah partai politik dan calon anggota DPD. Untuk itu kata Djanedri, MK tengah menyusun kelengkapan dan mekanisme persidangan gugatan sengketa hasil pemilu. Termasuk di antaranya dengan melakukan persidangan jarak jauh. Semua ini dilakukan, agar MK dapat memutus perkara dalam waktu 30 hari sesuai amanat Undang-Undang.

Djanedri menambahkan, saat ini, MK sudah mengembangkan teknologi persidangan jarak jauh guna memudahkan MK dalam memutus perselisihan hasil Pemilu. Menurut Djanedri, kelengkapan persidangan jarak jauh itu kini sudah ada di 34 perguruan tinggi. [KBR-68H]