MA akan Buat Fatwa Pemeriksaan
Jumat, 20 Februari 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Banyaknya kasus pidana pemilu, sering menghadapi ganjalan dari status tersangka sebagai anggota dewan. Padahal, penyelesainya dibutuhkan waktu yang cepat. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini meminta agar Mahkamah Agung membuat fatwa untuk lembaga-lembaga seperti Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dalam menindak anggota dewan yang terkena masalah hukum. Menurutnya, fatwa tersebut nantinya akan berfungsi sebagai dasar untuk memeriksa anggota dewan tersebut, tanpa melalui prosedur izin pemeriksaan.
"Ini khusus, karena limitasi waktu yang sangat singkat," katanya kepada Leli Qumarulaeli dari kanalpemilu.net.
Selama ini pemeriksaan terhadap anggota DPR yang tersangkut hukum membutuhkan izin pemeriksaan Presiden, sehingga dibutuhkan waktu yang cukup lama penyelesaiannya. "Kalau menunggu izin dari Presiden atau Menteri Dalam Negeri, kasusnya menguap. Padahal waktunya mepet,” tambahnya.
Menanggapi usulan dari ketua Banwaslu, Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa memandang bahwa dalam upaya penegakan hukum tidak dibutuhkan izin Presiden, termasuk saat memeriksa anggota DPR yang tersangkut pelanggaran pidana pemilu.
"Kita lihat, dalam undang-undang meminta percepatan penyelesaian kasus pidana pemilu ini," kata ketua MA Harifin Tumpa kepada kanalpemilu.net (20/02/09).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung bersama Bawaslu dan pihak kepolisian meminta fatwa Mahkamah Agung terkait masalah ini. "Kami akan keluarkan pendapat hukum saja supaya ada pernyataan tertulis dari MA," ujar Harifin. (Leli Qumarulaeli)