| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Rabu, 11 Maret 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Dari rekapitulasi laporan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye partai politik dan calon DPD yang diserahkan oleh KPU ke Bawaslu sampai dengan batas penyerahannya pada 9 Maret kemarin, semuanya sudah lengkap menyerahkan.
Hanya saja menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), dari semua laporan dana kampanye tersebut belum lengkap dan tidak layak karena hanya mencantumkan saldo saja tanpa menyebut nama pemilik rekeningnya, tidak ada rincian penerimaan dan belanja kampanye, tidak adanya penyebutan sumber dana.
“Pelaporan rekening khusus dana kampanye mengalami distorsi karena sangat tidak lengkap, dan yang dilaporkan hanya nomor rekening dan saldonya saja,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh, dalam jumpa pers di Jakarta Selasa, 10 Maret 2009.
Ibrahim Fahmy Badoh juga menilai bahwa tindakan partai politik dan calon DPD yang tidak transfaran dalam pelaporan dana awal kampanye ini, termasuk tindakan yang melanggar UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu terutama pasal 138.
“Pasal 138 UU Nomor 10 Tahun 2008, disebutkan bahwa partai politik di setiap tingkatan yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye terancam dibatalkan kepesertaannya,” tambahnya.
Partai politik dan calon DPD juga dinilai terlalu menyepelekan kewajiban pelaporan awal dana kampanye ini sehingga terkesan mereka menganggapnya sebagai formalitas semata. Kondisi ini diperparah lagi dengan tidak tegasnya KPU menanggapi masalah ini. Mereka tidak memberikan sanksi kepada setiap partai politik dan calon perseorangan (DPD) yang tidak transparan melaporkan dana awal kampanyenya.
“Ini menunjukkan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggaran pemilu tidak paham atas substansi pengaturan dana kampanye dan hak publik atas integritas keuangan kampanye dalam pemilu,” ujar Ibrahim Fahmy Badoh. (Leli Qomarulaeli)