| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Selasa, 19 Mei 2009
Bagaimana Badan Pengawas Pemilu dan Partai-Partai Politik tidak berdaya untuk mendapatkan Daftar Pemilih Tetap?
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang semua pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan Pemilu untuk masuk ke Pusat Tabulasi Suara Nasional di Hotel Borobudur dikecam banyak pihak. Dalam hal ini KPU tidak saja melarang masyarakat, pemantau dan media untuk mendapatkan informasi seputar penghitungan suara, melainkan juga informasi penting lainnya yang berkaitan dengan pemilu.
Kalau pun KPU terbuka, mereka hanya memberikan akses kepada masyarakat (pemilih), pemantau, dan peserta pemilu itu pun hanya terbatas. Tetapi KPU lebih banyak bersikap resisten terhadap permintaan untuk membuka informasi.
Argumentasi yang digunakan oleh KPU untuk melakukan kontra-argumentasi yang menilai bahwa KPU membatasi akses setiap orang untuk mengakses informasi adalah faktor keamanan. KPU melihat cawe-cawe-nya pihak lain yang tidak memiliki hubungan langsung dengan penghitungan suara akan membuat KPU disibukan dengan hal-hal yang tidak penting, sementara mereka harus mengejar deadline yang diamanatkan UU yaitu pada 9 Mei 2009.
Tetapi sayangnya alasan ini juga tidak dibarengi dengan standar pelayanan informasi memadai sehingga muncul kesan negatif terhadap lembaga KPU. “Pertimbangan KPU mengenai masalah keamanan tidak diimbangi dengan akses kebebasan informasi bagi masyarakat, termasuk bagi lembaga pemantau yang sudah terakreditasi dan rekan media. Ini berbeda dengan sebelumnya,” kata anggota Bawaslu Wirdyanigsih dalam Press Meeting yang diselenggarakan oleh Institut Studi Arus Informasi (ISAI) dan Ford Foundation di Jakarta, Rabu, 28 April 2009.
Untuk menguji bahwa KPU sekarang tidak memiliki standar pelayanan informasi memadai, Wirdyaningsih pun membandingkannya dengan kebijakan yang dilakukan oleh anggota KPU 2004. Menurutnya, KPU 2004 sangat terbuka mengenai akses informasi seputar pemilu yang dibutuhkan oleh masyarakat. Malahan, untuk menangani masalah ini mereka menyerahkan ke konsultan profesional yang terbiasa menangani pendataan informasi sehingga mereka memiliki desk khusus yang tugasnya mendata informasi apa saja yang paling banyak diakses dan dibutuhkan masyarakat.
Wirdyaningsih membeberkan beberapa contoh pengalaman yang pernah dialami lembaganya dalam mengakses informasi di KPU. Dalam satu kasus, ketika terjadi surat suara yang tertukar, Bawaslu justru mendapatkan salinan surat edaran dari media dan bukannya dari KPU langsung. Secara administratif, Surat Edaran No. 676/KPU/IV/2009 mengenai pengesahan surat suara tertukar, seharusnya ditujukan kepada Bawaslu yang juga menjadi penyelenggara pemilu walau pun hanya sebatas arsip.
Selain kasus tersebut, menurutnya Bawaslu juga mengalami keterbatasan dalam mendapat akses informasi lainnya. Wirdyaningsih menyebut beberapa informasi yang tidak dapat diakses oleh Bawaslu seperti Daftar Calon Tetap (DCT), informasi mengenai saldo awal dan dana kampanye, dan terakhir mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU tetap bersikukuh bahwa ketiga hal tersebut merupakan kewenangan lembaga ini, sementara lembaga lainnya hanya bersifat recomended. Artinya kalau KPU memang mau memberikan, maka lembaga lainnya bisa mendapatkan akses atas semua informasi tersebut. Wirdyaningsih menilai bahwa sikap KPU seperti inilah yang memperlihatkan arogansi sebuah lembaga, hingga menyebabkan penyelenggaraan pemilu legislatif menjadi kisruh. Sejak awal lembaganya merekomendasikan agar KPU terbuka terhadap berbagai hal, agar kelemahan-kelemahan yang ada bisa ditangani bersama.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, disebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu seharusnya dilakukan dengan asas keterbukaan (poin b) dan akuntabilitas (poin j). Ketentuan ini kembali mendapat penguatan dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 236 ayat (1) pada huruf b, c dan e. Dalam UU tentang Pemilu tersebut, disebutkan bahwa pemantau memiliki hak untuk mengamati dan mengumpulkan informasi terhadap proses penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam proses penghitungan suara yang sedang berlangsung.
Aturan tentang hak pemantau pemilu tak berhenti sampai di situ. KPU menyadari bahwa secara konstitusi, lembaga ini memiliki kewajiban untuk memberikan informasi tentang pemilu seluas-luasnya kepada masyarakat. Untuk pemantau misalnya, KPU menerbitkan Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (Perpu KPU) Nomor 45 Tahun 2008 pada Bab VI untuk mengatur hak dan kewajibannya tersebut. Dalam Perpu tersebut, secara jelas disebutkan bahwa pemantau pemilu memiliki hak untuk mengamati dan mengumpulkan informasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu (poin b) dan mendapat akses informasi yang tersedia dari KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota (poin d).
Berpedoman pada ketiga peraturan tersebut, secara konstitusional KPU memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemilu. Tapi kenapa asas keterbukaan yang menjadi salah satu asas dalam penyelenggaraan pemilu yang sehat luput dari perhatian lembaga ini?
Pepatah mengatakan aturan tinggalah aturan. Dalam kenyataannya KPU tidak konsisten dengan ketiga peraturan tersebut, ini terbukti dengan tidak adanya inisiatif lembaga ini untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, termasuk kepada lembaga yang dalam UU dianggap sebagai penyelenggara pemilu seperti Bawaslu. Dalam kegiatan rekapitualasi misalnya, KPU tidak memberikan akses pada pemantau dan publik yang kemudian mendorong sejumlah lembaga sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Pemilu (KMPP) untuk mengultimatum KPU.
KMPP melihat KPU tidak memiliki itikad baik dalam penyampaian informasi tentang pemilu. Ini dibuktikan dengan tidak diijinkannya lembaga pemantau pemilu berikut kalangan media untuk memantau proses penghitungan suara dengan alasan tidak memiliki identity card. Menanggapi sikap KPU, KMPP meminta dan mendesak KPU untuk menghormati hak pemantau dan wartawan dengan memberi ruang bagi pemantau memantau langsung dan wartawan meliput langsung kegiatan rekapitulasi.
KMMP juga mendesak Bawaslu mengeluarkan surat teguran tertulis kepada KPU agar membuka kegiatan rekapitulasi bagi pemantau dan wartawan, dan meminta Bawaslu mengajukan rekomendasi pembentukan dewan kehormatan atas dugaan pelanggaran asas keterbukaan.
Luputnya asas keterbukaan dalam penyelenggaraan ini sebenarnya merupakan merupakan bukti adanya pelanggaran terhadap asas keterbukaan yang diatur dalam UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. KPU juga telah melakukan penyimpangan dan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 Peraturan KPU No. 31/2008 tentang Penyelenggara Pemilu.
Kalau kemudian muncul penafsiran bahwa dalam kedua peraturan tersebut tidak ada sanksi, itu bukan berarti lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU bebas untuk melakukan penafian terhadap kewajibannya. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 memang tidak ada sanksi, begitu juga dengan Perpu KPU Nomor 45 Tahun 2008 tidak ada sanksi bagi KPU.
Luputnya asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemilu juga dapat mengindikasikan buruknya manajemen informasi yang dimiliki KPU. Dalam Press Meeting yang diselenggarakan ISAI, salah seorang mantan anggota KPU 2004 Mulyana W Kusumah mengakui bahwa manajemen informasi yang tidak tertata dengan baik adalah masalah klasik yang menghinggapi KPU dan terjadi sejak dulu. Mulyana berkisah, berdasarkan pengalamannya sebagai anggota KPU, sektor informasi memang kerap kali terabaikan karena KPU terlalu fokus pada kesibukan lain yang bersifat teknis. Padahal, selaku penyelenggara pemilu, KPU menyimpan data-data penting.
Buruknya sistem manajemen KPU ternyata tidak saja terjadi di pusat tetapi sudah menjalar ke KPU daerah. Penyakitnya pun sama mereka hanya sibuk dengan dengan persoalan teknis pemilu, memiliki keterbatasan sarana dan prasarana, minimnya anggaran dan rendahnya kualitas SDM juga menjadi pokok masalah yang menyebabkan semuanya terjadi.
Untuk mengatasi masalah tersebut, seharusnya KPU belajar dari pengalaman, dengan menyediakan sistem manajemen informasi yang baik, termasuk mekanisme untuk mengakses informasi tersebut. Selain itu, dukungan staf menjadi faktor utama yang menunjang sistem ini. Lebih dari itu, seharusnya pemerintah sebagai decision maker juga harus membentuk pusat informasi dan dokumentasi pemilu yang nantinya akan bertugas melayani permintaan informasi seputar pemilu dari masyarakat. Pusat informasi pemilu juga nantinya berfungsi untuk sebagai pusat informasi, merekam perjalanan pemilu dari masa ke masa, dan hal lainnya yang berhubungan dengan pemilu.
Pepatah mengatakan sebuah bangsa yang besar dibangun dengan keterbukaan informasi, dan bukanya dengan ketertutupan. KPU seharusnya memahami quotiation tersebut. Dengan membuka akses informasi seluas-luasnya justru akan membuat citra lembaga ini semakin besar dan dihargai kredibilitasnya. (Leli Qomarulaeli)