Skip to content

Kelonggaran Waktu untuk Laporan Nama-Nama Juru Kampanye

Rabu, 11 Maret 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu akan memberikan kelonggaran waktu bagi partai politik peserta pemilu yang belum memberikan laporan juru kampanye. Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini mengatakan laporan ini penting untuk mendata peserta Pemilu 2009. Nur Hidayat berharap Parpol peserta pemilu segera menyerahkan nama-nama juru kampanye.

Menurut undang-undang Pemilu, batas terakhir penyerahan daftar juru kampanye paling lambat 3 hari sebelum kampanye terbuka atau rapat umum. Namun, hingga saat ini baru beberapa partai yang menyerahkan daftar juru kampanye, salah satunya adalah Partai Demokrat. Padahal, bila tidak menyerahkan laporan, maka juru kampanye dapat dipaksa turun oleh pengawas pemilu. [KBR68h]