| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Jumat, 27 Februari 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan tetap jalan terus bila memang pemerintah sulit untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang suara terbanyak bagi calon anggota legislatif untuk terpilih. “Pleno KPU sudah menetapkan kalau memang Perpu suara terbanyak itu terlalu sulit, tanpa perpu kita jalan terus. Tadi malam sudah saya sampaikan itu,” ujar Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari seusai melakukan pertemuan dengan sejumlah ormas di Hotel Nikko, Jakarta (26/2).
Menurut Hafidz, KPU berpendapat bahwa penetapan calon terpilih harus memiliki kekuatan hukum yang tetap. Konsekuensi penetapan calon terpilih tanpa perpu suara terbanyak adalah akan ada yang menggugat KPU karena dinilai tidak berwenang.
“Jadi intinya soal kekuatan hukum saja. Bahwa peraturan KPU harus keluar itu memang tidak bisa dihindari. Kalau tidak bagaimana menentukan calon terpilih”, ujar Hafidz.
Ketua KPU mengatakan bahwa bila ada yang menggugat KPU karena dianggap tidak berwenang, maka pengadilan Mahkamah Agung (MA) yang akan menentukannya. “Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan dan sudah ada surat resmi ke KPU, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dapat dilaksanakan tanpa perpu atau revisi UU. Tetapi kami belum tahu sikap MA,” ujar Hafidz.
Dalam kesempatan itu, berharap gugatan hasil Pemilu legislatif (Pileg) dikurangi, kalau bisa tidak ada sama sekali karena terkait dengan jadwal Pemilu Presiden. (Mawardi)