| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Jumat, 6 Maret 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Komisi Pemilihan Umum menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tentang penyelamatan dan pelestarian arsip Pemilu 2009. "Kita ingin arsip-arsip Pemilu 2009 ini terdokumentasi dengan baik," kata Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari di kantor KPU Jakarta, Jumat, 6 Maret 2009.
Untuk itu, menurutnya KPU sudah menjalin kerja sama dengan ANRI sebagai upaya penyelamatan terhadap arsip-arsip Pemilu. “Kemarin kita sudah bikin MoU-nya dengan pihak ANRI,” tambahnya kepada wartawan. Sesuai amanat UU Nomor 22 pasal 8 ayat 4 huruf e tentang penyelenggaraan pemilu, KPU berkewajiban memelihara arsip dan dokumen Pemilu.
Data-data yang akan disimpan meliputi data-data pemilihan legislatif, tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden, serta data-data terkait bimbingan teknis dan supervisi Pemilu. Secara detail, data di tiap tahapan meliputi pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta Pemilu, penetapan peserta, penetapan jumlah kursi, kampanye dan dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil hingga pelantikan akan didokumentasikan.
"Data pemilu yang diarsipkan akan tersimpan dengan baik, sehingga bisa menjadi warisan bagi masa depan," tandas Ketua KPU. (Leli Qumarulaeli/Mawardi)