| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Kamis, 5 Maret 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sri Nuryanti mengatakan, bahwa KPU akan menindak partai yang tidak mematuhi jadwal kampanye rapat umum, termasuk partai-partai yang berkampanye di luar propinsi yang ditentukan akan diberi sanksi tegas. Namun penentuan dan pelaksanaan sanksinya akan diserahkan sepenuhnya kepada panwas yang bersangkutan.
”Mereka yang lebih berhak memberikan sanksi. Kita akan melihat rekomendasi panwas ini untuk menentukan sanksinya,” ujarnya di Jakarta, Selasa 3 Maret 2009.
Menurutnya, KPU menentukan jadwal kampanye rapat umum ini untuk menghindari bentrokan antar partai dalam kesempatan yang sama. Untuk itu KPU membuat jadwal kampanye sehingga semua partai memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye di setiap propinsinya.
KPU menentukan untuk kampanye rapat umum akan dilaksanakan selama 21 hari yang dimulai pada 16 Maret 2009. Namun, menurutnya untuk hari pertama akan digunakan bersama-sama oleh partai politik secara serentak. Dan pada kampanye hari pertama juga akan diselenggarakan kampanye damai yang melibatkan semua partai politik dan ormas.
Sri Nuryanti mengatakan bahwa dalam menentukan jadwal kampanye ini akan menggunakan dasar basis massa yang dimiliki oleh setiap partai. Untuk partai besar dengan basis massa yang besar misalnya, tidak akan diberi jadwal yang sama dengan partai yang juga memiliki kriteria sama dalam satu propinsi. ”Ini untuk menghindari adanya keributan dan gesekan antai pendukung partai yang bisa memicu konflik,” ujar Sri Nuryanti.
Kampanye rapat umum yang ditentukan KPU akan dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 16.00. dalam kampanye tersebut, KPU melarang partai politik melibatkan anak-anak yang belum memiliki hak pilih. (Leli Qumarulaeli).