Skip to content

KPU akan Akomodasi Pemilih yang Belum Terdaftar di DPT

Selasa, 24 Februari 2009
 
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengakomodasi suara pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Meski demikian, KPU tidak akan membuka pendaftaran pemilih baru atau melakukan pemutakhiran data. Anggota KPU I Gusti Putu Artha menjelaskan, KPU hanya akan memasukkan nama pemilih yang sudah terdaftar tapi belum sempat masuk dalam daftar pemilih tetap. Gusti Putu Artha mengatakan, penambahan jumlah pemilih dalam DPT tidak akan mengganggu persediaan logistik pemilu. “Juga tidak berpengaruh signifikan dengan kondisi beban yang ada sekarang. Kalau kurang, cetak lagi. Kan sedikit dan tersebar di TPS, jadi tidak perlu menambah TPS baru lagi,” kata Gusti.
 
Gusti juga mengatakan penambahan jumlah pemilih dalam DPT akan dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) tentang Pemilu.
 
Sebelumnya KPU menerima laporan adanya ketidakcocokan DPT dengan jumlah pemilih sebenarnya. Perubahan DPT terjadi di 30 provinsi. Perbedaan tertinggi diantaranya terjadi di Kabupaten Yahokimu Papua, mencapai 120 ribu orang pemilih. (KBR-68H)