| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Kamis, 2 April 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pencoretan 15 calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), rencananya lembaga ini juga akan mengumumkan partai politik mana saja yang terkena diskualifikasi dan tidak boleh mengikuti Pemilu 2009. Namun sampai sekarang KPU sendiri masih menunggu data validasi dari KPU Daerah se-Indonesia tentang partai mana saja yang terkena diskualifikasi. Partai politik yang terkena diskualifikasi akan dibatalkan dari keikutsertaannya dalam Pemilu 2009.
Menurut anggota KPU Endang Sulastri KPU akan memberikan surat keputusan pembatalan yang akan dikeluarkan oleh KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota di daerah parpol bersangkutan terkena diskualifikasi.
Mengenai partai mana saja yang tekena diskualifikasi, Endang tidak mau menyebutkan. Menurutnya KPU akan mengumumkan partai mana saja yang terkena diskualifikasi setelah mendapat masukan dari KPU Daerah. Dan rencananya KPU juga akan mengumumkan secara langsung di setiap TPS. “Ini agar masyarakat dapat mengetahui langsung, dan bagi mereka yang belum mengetahui juga bisa mendapatkan informasinya dari KPPS,” ujarnya kepada kanalpemilu.net di Jakarta, Kamis, 2 April 2009.
Lebih jauh anggota KPU ini menegaskan bahwa masyarakat jangan memilih partai politik atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tekena diskulifikasi karena suaranya dianggap tidak sah. “Masyarakat harus tahu hal ini agar suara mereka tidak sia-sia,” tambahnya.
Sebagai informasi tentang jumlah partai yang terkena diskualifikasi, KPU sampai sekarang sudah mendata sebanyak 27 partai politik yang tersebar di 11 propinsi yang terkena diskualifikasi. Namun sanksi pembatalan untuk ikut dalam kepesertaan di Pemilu 2009, KPU menyerahkan sanksinya kepada setiap tingkatan KPU karena sanksinya juga berlaku lokal hanya pada wilayah KPU bersangkutan. (Leli Qumarulaeli)