Skip to content

KPU Tidak Akan Undi Caleg dengan Suara Sama

Jumat, 6 Maret 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Komisi Pemilihan Umum, KPU tidak akan mengundi calon legislatif, caleg yang memiliki suara yang sama dalam satu partai politik. KPU hanya akan melihat banyaknya sebaran suara pemilih pada caleg tertentu. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan, sebaran suara akan dilihat sampai tingkat pemilihan suara hingga kecamatan.

“Sebaran bisa di tingkat provinsi, kabupaten, sampai kecamatan, desa, RT. Dugaan kami sampai di tingkat sebaran tidak ada yang sama,” tambahnya.

Abdul Hafiz menambahkan, jika jumlah sebarannya sama, pemilihan caleg yang terpilih akan diserahkan pada partai politik. Parpol, menjadi pilihan terakhir dalam menentukan caleg yang terpilih. Hasil keputusan parpol, selanjutnya disahkan oleh pimpinan parpol. [KBR68h]