Skip to content

KPU Terlalu Permisif terhadap Laporan Rekening Khusus dan Dana Kampanye

Kamis, 12 Maret 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Terkait dengan standar pelaporan rekening khusus dan dana awal partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai saat ini belum juga selesai ditindak lanjuti penyelenggara pemilu tersebut. Bawaslu menilai bahwa KPU terlalu permisif terhadap hal ini, sehingga tidak bisa menekan partai politik untuk membuat laporan pembukuan sesuai dengan standar dalam perundang-undangan. Padahal standar pembukuan itu merupakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2008.

“Sebagai penyelenggara pemilu KPU terlalu permisif, kita berharap sikap itu dihilangkan mengingat pemilu tinggal sebentar lagi,” kata anggota Bawaslu Wahidah Syuaib kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2009.

Bawaslu sendiri sudah mengingatkan KPU untuk segera menuntaskan masalah ini karena berkaitan dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan wakil-wakilnya di DPR nanti.

”Kita sudah kirim surat tiga kali, tetapi tetap saja mereka kurang menanggapi,” tambahnya. Bawaslu juga berharap agar KPU memberikan sanksi dan teguran keras kepada partai politik dan calon perseorangan yang tidak mematuhi ketentuan ini. Merujuk pada Pasal 129 Ayat (7) secara tegas dinyatakan bahwa penyerahan nomor rekening khusus dan dana kampanye sudah harus ada setelah partai tersebut secara sah dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Menurutnya Bawaslu juga akan mendesak KPU untuk segera mengumumkan partai politik mana saja yang sudah menyerahkan rekening khusus dan dana awal tetapi tidak dengan perincian, dan partai politik mana saja yang sudah melakukannya. Hal ini tambah Wahidah Syuaib, merupakan mekanisme kontrol publik yang efektif sehingga akuntabilitas demokrasi bisa dipertanggungjawabkan.

”Kita juga sudah melakukan konsultasi dengan Ikatan Akuntan Indonesia soal pembukuan ini, mereka mengatakan memang harus ada standarisasi,” tambahnya. (Leli Qumarulaeli)