| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Rabu, 18 Maret 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Pelaksanaan Pemilu 2009 tinggal dua puluh dua hari lagi, sejumlah lembaga pemantau pemilu sudah banyak yang melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anggota KPU, I Gusti Putu Artha mengatakan bahwa pemantau agar menyiapkan diri dengan personal serta berkoordinasi dengan KPU secara bersama-sama. “KPU dan lembaga pemantau akan menentukan titik pemantauan, wilayah, Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana yang menjadi pantauan sentral atau dinilai rawan,” katanya di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa 17 Maret 2009.
Lebih jauh, menurut anggota KPU yang juga menangani Pokja Pemantauan KPU telah memberikan rambu-rambu bagi pemantau berupa kode etik sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 45 Tahun 2008, antara lain: harus bersifat netral, memiliki integritas dan transparan.
"Ini semua kita lakukan agar pemantau mematuhi kode etik yang diberlakukan KPU dan tetap berkoordinasi dengan KPU Provinsi," tegas I Gusti Putu Artha.
Lembaga-lembaga pemantau dalam negeri yang melakukan pemantauan di antaranya adalah; Lembaga Pemantau Pemerintahan Negara Kesatuan RI (LPP NKRI), Badan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Rakyat Tani Indonesia (LSM PRTI), Yayasan Mustika Negara (JAMUS NEGRI), Garda Santri Nusantara (Garsantara), Migrant Care, KIPP Indonesia, LPPM UGM, Lembaga Pemantau Pilkada dan Pemilu Serikat Wartawan Indonesia (LP3-SWI), Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), National Election Institute, KAHMI, dan Cirus Surveyor Group (CSG).
Sementara itu lembaga pemantau yang berasal dari luar negeri di antaranya adalah ; NDI, International Foundation for Electoral System (IFES), Friedrich Naumann Stiftung fur die freiheit (FNS), ANFREL Foundation (Asian Network for Free Elections Foundation), AEC (Australia Election Comision), The Carter Center dan International Republican Insitute (IRI).
Selain itu diplomatik dan kedutaan negara tetangga juga mengadakan kegiatan pemantauan pemilu, di antaranya adalah lemabag pemantau yang berasal dari kedutaan Uni Eropa, Comelec Uni (KPU Philipines), KPU Afghanistan, KPU Timor Leste, AUSAID (Kedutaan Australia, Embassy Brunei Darussalam dan Kedutaan Pakistan.
Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2008, hasil penghitungan cepat (quick count) disampaikan setelah hari H Pemilu. Dan lembaga survey juga harus menyampaikan metodologi yang digunakan dan siapa penyandang dana atau sponsor yang membiayai penelitian tersebut. "Selama masa tenang tidak diizinkan menyampaikan jajak pendapat," tambahya.
Adapun lembaga survei yang akan melakukan jajak pendapat dan penghitungan cepat (quick count), dan sudah terdaftar di KP di antaranya adalah;Lembaga Survei Indonesia (LSI), Lembaga Survei Nasional (LSN), LP3ES, PUSKAPTIS, Dewan Masjid Indonesia, Kompas Media Nusantara, Reform Institute, Lingkaran Survei Indonesia, Jaringan Issue Publik, Lingkaran Survei Kebijakan Publik (LSKP), Pusat Studi Nusantara, Indonesia Political Marketing Research (PT. Markplus Indonesia), Jaringan Suara Indonesia, Lembaga Riset Informasi (LRI), Cirus Surveyor Group (LSG), dan Indonesia Research dan Development Institute (IRDI). (Leli Qumarulaeli/Mawardi).