Skip to content

KPU Sepakat Centang Dua Kali

Jumat, 6 Maret 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati perubahan terbatas peraturan tentang Pemungutan Suara. Perubahan terbatas dilakukan pasca penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) pencontrengan dua kali. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan, dengan perubahan itu, maka pemberian tanda lebih dari satu sudah dinyatakan sah.

“Pemberian tanda lebih satu kali itu sudah dinyatakan sah. Cuma klausulnya yang pertama, pemberian sah masih di dalam satu partai,” kata Abdul Hafiz.

Abdul Hafiz Anshary menambahkan, untuk penandaan bisa dilakukan antara lain dengan pencontrengan dan tanda silang. Sementara penandaan pencontrengan tidak sempurna seperti garis miring. Hafiz menjelaskan, dalam perubahan itu juga dijelaskan, pencontrengan lebih dari satu calon legislatif, dianggap tidak sah. Pemilih harus memilih calon anggota legislatif (caleg) dari partai yang sama. [KBR-68H]