| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Rabu, 18 Maret 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Sekarang pemilih tuna netra tak akan lagi risau dalam melaksanakan hak pilihnya, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pusat Pemilu Akses Penyandang Cacat (PPAPC) akan menyediakan alat bantu kepada pemilih tuna netra berupa template braile. Alat bantu ini akan disediakan di seluruh TPS se-Indonesia yang berjumlah 519.920 TPS.
Menurut anggota KPU Syamsul Bahri, pemilih tuna netra dapat memberikan hak suaranya dalam pemilu nanti terlebih dalam pemberian suara untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) karena KPU sudah menyediakan alat bantu untuk mereka. Kebijakan KPU untuk memberikan alat bantu untuk tuna netra sendiri dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Di setiap TPS akan disediakan alat bantu atau template bagi pemilih tuna netra untuk memilih calon anggota DPD," kata Syamsul Bahri di Media Centre KPUJakarta, Selasa, 17 Maret 2009.
“Sementara untuk memilih anggota DPR, dan DPRD, pemilih tuna netra dapat didampingi oleh orang yang dipercayainya atau oleh petugas KPPS," tambahnya.
Lebih jauh anggota KPU ini mengatakan bahwa anggota KPPS dan orang lain yang membantu pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, maka mereka wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani formulir model C5.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pusat Pemilu Akses Penyandang Cacat (PPAPC) Heppy Sebayang mengatakan, saat ini organisasinya telah mendesain alat bantu untuk menandai bagi pemilih tuna netra.
"Kita telah mendesain alat bantu untuk digunakan (pemilih tuna netra) sebagai alat bantu contrenf anggota DPD," kata Happy Sebayang kepada wartawan di Media Centre KPU.
Menurut Happy, tulisan braille yang ada di template sama dengan tulisan yang ada di surat suara calon anggota DPD. "Nantinya surat suara dimasukkan ke dalam template, sehingga pemilih tuna netra bisa memilih calon DPD sesuai keinginannya. Setiap provinsi berbeda templatenya, disesuaikan dengan nama-nama anggota DPD di provinsi tersebut," jelas Happy.
Pada Pemilu 2009 kali, jumlah pemilih penyandang cacat yang akan mengikuti pemilu sekitar 39 juta orang. (Leli Qumarulaeli/Mawardi).