Skip to content

KPU Pertanyakan Payung Hukum Pemilu Khusus

Rabu, 13 Mei 2009

JAKARTA (KANALPEMILU.NET] -- Usulan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan pemilu khusus guna mengakomodasi hak politik masyarakat yang tidak menggunakan atau tidak bisa menggunakannya dalam pemilu kemarin ditanggapi serius oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari.

Namun walau pun demikian, Anshari mempertanyakan payung hukum yang nanti akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan pemilu khusus tersebut, mengingat sampai kini payung hukum tersebut belum ada. "Untuk menghormati suara yang tidak terakomodasi bagus, tapi bagaimana dengan payung hukumnya. Persoalan kebijakan adalah kewenangan pemerintah, kita hanya penyelenggara," kata Hafiz seusai Rapat Kerja KPU dengan Panitia Ad Hoc I (PAH I) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Jakarta, Selasa 12 Mei 2009.

Ketua KPU tersebut juga meminta agar Komnas HAM memiliki data-data yang otentik mengenai jumlah masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu legislatif kemarin, sehingga KPU dapat mengetahui masyarakat mana saja yang telah memperoleh haknya dan mana yang belum memperoleh sehingga datanya akurat.Jadi KPU menilai Komnas HAM tidak hanya memberikan rekomendasi kepada KPU semata. "Saya berharap ada data lengkap, sehingga nantinya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu,” tambahnya.

Walau pun KPU menyambut baik usulan Komnas HAM tentang pemilu susulan bukan berarti KPU juga akan menerima hasilnya begitu saja. Bila KPU menerima hasil pemilu khusus, itu sama saja dengan KPU menerima masalah. Sebab bukan hal yang mustahil, hasil pemilu khusus tersebut akan mempengaruhi tahapa dalam pemilihan presiden (pilpres). Abdul Hafiz Anshari juga menilai hasil pemilu susulan akan berpotensi menimbulkan kekisruhan baru, sementara kekisruhan sebagai akibat dari pemilu legislatif urung juga mendapat penyelesaian. (Leli Qomarulaeli).