Skip to content

KPU Perbaiki Nama Caleg yang Salah di Kertas Suara dengan Stiker

Jumat, 20 Maret 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan seluruh KPU Daerah (KPUD) untuk mengganti nama calon legislator dan senator yang salah di surat suara dengan menempelkan stiker. Menurut ketua KPU Abdul Hafidz Anshary keputusan ini diambil untuk menghemat dana percetakan dan mempercepat perbaikan salah cetak.

Sementara untuk kasus salah gambar atau warna partai politik, KPU kata Abdul Hafidz memerintahkan untuk mencetak ulang.

Itu lambat dan biayanya besar, akhirnya itu diumumkan ada kesalahan disitu dan itu tidak melanggar. Kalau lambang partai tidak boleh.

Hanya nama saja. Kalau warna gak bisa. Harus ganti. Ada misalnya warna yang harusnya hijau jadi kuning.

Abdul Hafidz Anshary menambahkan kebijakan ini telah disosialisasikan kepada para KPUD sebelumnya. Untuk biaya pembuatan stiker pengganti nama caleg dan calon senator yang salah kata Abdul Hafidz semuanya berasal dari KPU Pusat. [KBR68h]