Skip to content

KPU Minta Rekomendasi Baswaslu untuk Penghitungan Ulang di Nias

Kamis, 7 Mei 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penghitungan ulang di enam kecamatan di Kabupaten Nias Selatan. Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary menyatakan, hal ini dilakukan karena KPU tidak memiliki wewenang untuk melakukan penghitungan ulang, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Kata Hafidz, jika Bawaslu menyatakan ada kecurangan dalam penghitungan di tingkat Kabupaten/Kota, maka KPU memiliki landasan hukum.

“Ketua KPUD Nias yang menawarkan diri, cuma soal waktu saja,” kata Abdul Hafidz Anshary

KPU telah menetapkan hasil penghitungan suara untuk Daerah Pemilihan Sumatera Utara 2 kecuali enam kecamatan. Enam kecamatan tidak ditetapkan, karena muncul protes. Di antaranya, hasil penghitungan di tingkat kecamatan tersebut ditetapkan, tidak melalui rapat pleno di KPUD Kabupaten/Kota. Selain itu, terjadi manipulasi data berupa selisih antara Daftar Pemilih Tetap dengan hasil penghitungan suara. Penghitungan ini merupakan surat suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Nias Selatan. [KBR68h]