Skip to content

KPU Ingin Selamatkan Partai Politik

Senin, 6 April 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Menanggapi Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum terkait batasan sumbangan kepada peserta pemilu, menimbulkan berbagai kritik dari sejumlah pihak. Pokja Pemantau Penyelenggara Pemilu (P4) mengatakan bahwa KPU terkesan ingin menyelamatkan partai-partai politik.

"Ada kesan bahwa KPU ingin menyelamatkan partai-partai politik yang sudah terlanjur mendapatkan dana, baik dari perusahaan atau individu yang jumlahnya mungkin melebihi jumlah yang diatur oleh UU," ujar Jerry Sumampow ketika dihubungi kanalpemilu.net via telepon selulernya di Jakarta, Senin 6 April 2009. Menurutnya, seharusnya pembatasan sumbangan dana kampanye itu adalah akumulasinya. "Namanya saja pembatasan dana kampanye, tapi kalau satu orang bisa menyumbang berkali-kali itu berarti tidak ada batasannya. Jadi yang dibatasi adalah akumulasinya, bukan jumlah" tambahnya.

Sementara Arif Nur Alam dari Forum untuk Transparansi Anggaran (Fitra) juga sependapat bahwa pembatasan dana kampanye berdasarkan akumulasi, bukan menurut transaksi.

"Dana kampanye harus dipastikan diakumulasi. Karena ini akan menjadi masalah ketika suatu induk perusahaan telah menyumbang 5 miliar, apakah anak cabang perusahaan itu boleh menyumbang. Ini akan menjadi multi interpretasi dan hal ini yang menjadi krusial dimana KPU seharusnya membuat aturan tentang itu," tegas Arif. (Leli Qomarulaeli/Mawardi)