Skip to content

KPU Harus Bertanggungjawab Atas Banyaknya Suara Masyarakat yang Hilang

Jumat, 10 April 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertanggung jawab atas banyaknya hak suara masyarakat yang hilang. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menjelaskan, kekeliruan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta penghapusan TPS khusus terutama di rumah sakit dan penjara membuat banyak pemilih kehilangan haknya.

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menambahkan, sesuai dengan UU pemilu, siapa saja yang dengan sengaja membuat seseorang kehilangan suara, diancam dengan pidana minimal 1 tahun penjara atau maksimal 2,5 tahun perjara atau denda maksimal 36 juta rupiah. ***