Skip to content

KPU Diminta Mengajukan Perpu Mundurnya Penetapan Pemilu Legislatif

Selasa, 5 Mei 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mengajukan Peraturan Pengganti Undang-Undang untuk mengantisipasi mundurnya penetapan hasil Pemilu Legislatif. Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow mengatakan Perpu merupakan satu-satunya payung hukum yang diperlukan KPU apabila penghitungan suara Pemilu Legislatif belum selesai pada 9 Mei mendatang. Jeiry pesimistis penghitungan suara selesai tepat waktu karena hingga lima hari menjelang batas waktu, baru 64 juta suara yang sudah dihitung dari total 170 juta suara.

Jeiry meminta KPU tidak memaksakan diri menyelesaikan penghitungan suara pada 9 Mei. “KPU sebaiknya lebih fokus kepada akurasi dari penghitungan suara. Hingga dua hari lalu, rekapitulasi penghitungan suara secara nasional baru menyelesaikan 52 daerah pemilihan di 20 provinsi,” kata Jiery.

Adapun rekapitulasi penghitungan suara secara nasional menetapkan total suara sah nasional sebanyak 64 juta lebih. [KBR68h]