Skip to content

KPU Akan Diskualifikasi Capres dan Cawapres yang Pernah Jadi Pecandu Narkoba dan Alkohol

Jumat, 3 April 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendiskualifikasi atau mencoret calon presiden dan wakil presiden yang pernah menjadi pecandu zat aditif dan narkotika termasuk minuman beralkohol. Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan KPU saat ini sedang berkoordinasi dan menyamakan standar kesehatan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), terkait syarat kesehatan bagi calon presiden dan wakil presiden. Sebelumnya, Andi sudah melakukan rapat bersama IDI, tapi masih belum menemukan kata sepakat untuk menentukan syarat kesehatan bagi calon presiden dan wakil presiden.

“Salah satunya item yang akan kita masukan di standar pemeriksaan kesahataan ini adalah narkoba,” kata Andi Nurpati.

Andi Nurpati menambahkan, KPU juga akan berkoordinasi dengan Departemen pendidikan Nasional dan Departemen Agama terkait pemeriksaan ijasah calon presiden dan wakil presiden. [KBR68h]