| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Senin, 23 Maret 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengusukan jika ada suatu daerah belum siap menggelar pemilihan umum (pemilu), KPU bisa menetapkan pemilu lanjutan atau pemilu susulan. Usulan ini terkait dengan dugaan penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sejumlah kabupaten di Jawa Timur. Koordinator JPPR Daniel Zuchro mengatakan pemilu susulan dimungkinkan dan diatur dalam undang-undang.
Sementara Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tidak mengakomodasi pemilih yang tidak terdaftar. Oleh sebab itu jika belum siap KPU setempat bisa mengajukan pemilu susulan.
Sebelumnya sejumlah partai politik mengeluhkan tidak akuratnya DPT. Selain itu di sejumlah daerah diduga ada penggelembungan dan kecurangan. Oleh sebab itu muncul wacana mengundurkan jadwal pemilu. [KBR68h]