Skip to content

Istri Gubernur dan Bupati Gorontalo Digugat

Selasa, 12 Maei 2009

JAKARTA (KANALPEMILU.NET] -- Istri Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad yang juga calon DPD Propinsi Gorontalo Hanah Hasan dilaporkan ke Mahkamah Kontitusi (MK) terkait dengan dugaan kecurangan dengan menggunakan atribut pejabat negara pada kampanye pemilihan legislatif 9 April lalu.

"Kita menggugat istri Gubernur Gorontalo dan Istri Bupati Gorontalo," kata kuasa hukum calon DPD Propinsi Gorontalo Dewi Sartika, M. Kamal Singadinata, di Gedung MK, Jakarta, Selasa 12 Mei 2009.

Menurut Kamal, Hanah Hasan telah melanggar UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008. Pasalnya, dalam kampanyenya Hanah menggunakan foto Fadel Muhammad sebagai pelengkap stiker dan spanduk. Sementara Istri Bupati Gorontalo Rahmiyati Yahya mengerahkan PNS dalam kampanye terbuka.

"Seharusnya Rahmi telah didiskualifikasi karena pada saat kampanye melibatkan PNS. Ini sudah ada putusan pengadilannya empat bulan sebelum penyelenggaraan pileg," lanjutnya.

Ditambahkannya sebetulnya perkara ini masuk ke dalam pidana pelanggaran pemilu dan penyelesaian kasusnya di pengadilan. Namun ada aturan yang membolehkan jika memiliki bukti yang kuat bisa diajukan ke MK. "Karena putusan pengadilannya seperti itu seharusnya istri Bupati didiskualifikasi maka secara otomatis perolehan suaranya nol. Tapi sebaliknya mereka berdua justru yang mendapatkan suara terbanyak," ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan KPUD propinsi Gorontalo istri Fadel Muhammad tersebut mendapatkan 146.000 suara, sementara istri Bupati Gorontalo meraih 14.179 suara. (Leli Qomarulaeli/Mawardi)