| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Senin, 11 Mei 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] – Terkait hasil pemilu yang dianggap curang, salah satu partai local di Aceh yaitu Partai Aceh berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagat Raya karena kehilangan 11 suara yang membuat satu kursi untuk Partai Aceh hilang.
"Akibat kehilangan sebelas suara, Partai Aceh kehilangan satu kursi," kata Ketua Tim Advokasi Partai Aceh kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 11 Mei 2009.
Abdullah Saleh yang juga calegi nomor urut tujuh dari Partai Aceh mengatakan kedatangannya ke MK untuk mengajukan gugatan. "Kita berencana mengajukan gugatan ke MK, semua persyaratan sudah kami penuhi, tetapi sebelum itu kita mau konsultasikan dahulu hal ini"tambahnya.
Menurut Abdullah Saleh, sebelas suara yang hilang berasal dari dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni di TPS Macau dan TPS Alo Kambo Kecamatan Suka Ma'mu Kabupaten Nagat Raya.
Di TPS Macau, salah seorang caleg dari Partai Aceh yang memperoleh empat suara di TPS menjadi hilang ketika rekapitulasi suara di tingkat PPK. Sedangkan di TPS Alo Kambo, caleg Partai Aceh suaranya menjadi berkurang dari 42 menjadi 35 saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Sampai Senin siang, baru lima partai yang sudah mendaftarkan gugatan ke MK. Kelima partai itu antara lain, PKDI (09/05), Golkar, PPP, PNBK Indonesia dan PDI, ketiganya mendaftarkan gugatan pada hari Minggu (10/05). Sedangkan, untuk calon anggota DPD baru satu, yakni Kamaruddin, calon DPD nomor urut 23 dari Sulawesi Utara. (Leli Qomarulaeli/Mawardi)