| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Kamis, 19 Maret 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Banyaknya partai politik yang masih melibatkan anak-anak dalam kampanyenya, menurut Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait muncul akibat dari ketidaktegasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegakan aturan.
Komnas Perlindungan Anak juga meminta kepad kedua lembaga ini untuk menindak keras setiap partai politik yang masih melibatkan anak-anak dalam kampanyenya. “KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan penuh dalam hal ini, tindak tegas mereka yang melanggar,“ katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 19 Maret 2009.
Untuk mengantisifasi maraknya eksploitasi terhadap anak-anak oleh partai politik, Komnas Perlindungan Anak akan menerjunkan 2.726 relawan di 33 provinsi di Indonesia sejak dimulainya kampanye terbuka. Komnas Perlindungan Anak juga rencananya akan merilis bentuk pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh partai politik yang melibatkan anak-anak kepada masyarakat. “Rencananya akan kita laporkan pada 24 Maret nanti,” katanya di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2009.
Dalam menindak partai politik yang masih melakukan eksploitasi terhadap anak-anak, Komnas Perlindungan Anak ini akan mengacu pada UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Aris, dalam pasal 15 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik. Sebagai bahan perbandingan, Aris Merdeka Sirait menjelaskan bahwa pada Pemilu 2004 lalu, pelibatan anak-anak oleh partai politik sudah meminta korban sebanyak tujuh orang.
“Mereka semuanya tewas. Pelibatan anak-anak dalam setiap kampanye partai politik hanyalah eksploitasi,” tegasnya.
Untuk itu Komnas Perlindungan Anak secara tegas akan membela apa yang sudah menjadi hak akan-anak, termasuk hak untuk tidak dilibatkan dalam kegiatan politik praktis seperti yang sekarang banyak terjadi. (Leli Qumarulaeli)