Skip to content

Fungsi Gakumdu Belum Optimal

Selasa, 7 April 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Pemilu 2009 tinggal dua hari lagi, tetapi Sentra Gabungan Penegakan Hukum (Sentra Gakumdu) tak juga menunjukan fungsinya secara optimal. Pemberian sanksi terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu misalnya, dalam pandangan Sentra Gakumdu juga belum ada kesepakatan apakah dalam bentuk administratif atau pidana. Sentra Gakumdu sendiri merupakan gabungan beberapa lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Menurut Direktur Indonesia Parliament Centre (IPC) Sulastio, belum adanya keterpaduan di antara lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakumdu juga bisa dilihat dari adanya ketidaksepahaman dalam penentuan hari pemilu apakah termasuk hari libur atau bukan. Selain itu ketaksepahaman juga bisa dilihat dari persepektif lembaga ini dalam memandang pemilu sebagai even penting. Kejaksaan Agung dan Kepolisian misalnya masih memandang bahwa Pemilu 2009 ini tidak terlalu penting.

“Mungkin karena event ini tidak meberikan keuntungan bagi mereka,” ucap Direktur Indonesia Parliament Centre (IPC) Sulastio kepada kanalpemilu.net.

Lebih jauh Sulstio membeberkan hasil temuan Koalisi Masyarakat Pemantau Pemilu (KMMP) yang menemukan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu bisa dibedakan menjadi tiga bentuk, di antaranya pelibatan anak-anak, bagi-bagi uang dan penggunaan fasilitas negara termasuk kendaraan dinas.

Walau pun secara bukti sudah nyata peserta pemilu menggunakan ketiga bentuk tersebut, namun pada kenyataannya Sentra Gakumdu belum mengumumkan pengenaan sanksi yang signifikan sehingga menimbulkan efek jera.

Untuk itu menurut Sulastio, KMPP mendesak agar Sentra Gakumdu segera menindaklanjuti temuan pelanggaran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga segera memberikan sanksi. Selain mendesak Sentra Gakumdu, KMPP juga meminta agar KPU segera menyelesaikan persoalan-persoalan polemik seperti Data Pemilih Tetap (DPT) dan distribusi logistik Pilpres sehingga tidak mengganggu tahap selanjutnya. Dan yang lebih penting, KPU juga segera menentukan sanksi terhadap pelanggaran administratif sehingga tidak mengganggu hasil pemilu. (Leli Qomarulaeli)