Skip to content

DPT Harus Dibuka dan Bisa Diakses Secara Bebas oleh Publik

Sabtu, 11 April 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Di televisi, kekacauan Daftar Pemilih Tetap (DPT) gencar dipublikasikan di berita, talkshow, dan running text. Harian-harian yang “terpaksa” terbit di hari libur (Jumat Agung, wafat Yesus Kristus) juga mengangkat kekacauan DPT. Ribuan, bahkan mungkin jutaan pemilih tidak menerima undangan (formulir C4) karena namanya tidak terdapat dalam DPT. DPT adalah “daftar sakti” atau ”daftar suci” yang paling menentukan apakah seseorang berhak memilih atau tidak

Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Paspor bukanlah alat bukti yang sah seseorang berhak memilih. Masalahnya terkait dengan logistik pemilu dari kertas suara hingga formulir-formulir terutama formulir C4. Model-model formulir masih bisa digandakan oleh KPUD dengan difotocopi sesuai kebutuhan, namun surat suara merupakan harga mati. Kalau di TPS sesuai DPT terdapat 150 pemilih yang sebanyak itulah kertas suara disediakan. Jadi, maaf buat mereka yang tidak terdaftar dalam DPT.

Bahan dasar DPT berasal dari Badan Pusat Statistik yang kemudian diolah oleh Departemen Dalam Negeri dan difinalisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Banyak nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama muncul berkali-kali, banyak orang mati didaftar, banyak warga di bawah umur dan anggota TNI dan Polri yang masuk daftar. Lebih jauh lagi dan ini paling tinggi: banyak orang yang masih hidup dan berhak memilih tidak didaftar.

Ketika kekacauan DPT muncul sekitar sebulan lalu, KPU terus bertahan bahwa DPT yang dimiliki KPU tidak kacau dan akurat. Kalau ada DPT kacau, menurut KPU, itu DPT versi lain. Tapi, KPU tidak bersedia membuka DPT versi KPU. Redaksi kanalpemilu.net pernah mengajukan permintaan DPT yang dimiliki KPU namun permintaan tersebut ditolak .

Setelah Pemilu Legilatif usai dan Partai Demokrat diperkirakan menang, publik mulai menyangsikan bahwa kemenangan Partai Demokrat diperoleh dengan jujur karena kekacauan DPT ini. Untuk menepis hal-hal seperti ini ada sejumlah langkah yang harus diambil: pertama, DPT harus dibuka untuk publik, siapapun diberi ahak untuk mengaksesnya secara bebas, murah dan efisien (misalnya dimuat di situs KPU). Kedua, harus dilakukan “audit investigasi” untuk membuktikan akurasi DPT. Siapa yang harus mengaudit? Lembaga paling berwenang adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun juga bisa diperluas timnya dari individu-individu atau lembaga-lembaga yang independen. Hasilnya diumumkan secara terbuka dan bisa diakses secara bebas oleh publik. Temuan-temuannya harus ditindaklanjuti baik secara hukum maupun secara politik. Siapa yang bersalah harus diadili.

Ketiga, audit harus selesai dalam waktu yang singkat agar perbaikan DPT bisa segera dilakukan untuk DPT Pemilihan Presiden Juli 2009. DPT perbaikan harus diumumkan dan disosialisakan secara masif ke masyarakat agar mereka yang belum terdaftar bisa segera didaftar. DPT yang digunakan untuk Pemilu Presiden harus dibuka untuk publik jauh-jauh hari sebelum hari H agar anggota masyarakat bisa melakukan pengecekan sendiri-sendiri dan melakukan sesuatu jika namanya belum terdaftar. Jika KPU tidak boleh mempertahankan DPT yang kacau di Pemilu Legistalif 9 April lalu untuk DPT Pemilu Presiden 8 Juli nanti. [TIM KANALPEMILU.NET]