| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Selasa, 19 Mei 2009
Apa dan bagaimana KPU menyianyiakan registrasi berkelanjutan yang disusun KPU sebelumnya.
Continues Voters Regristation, atau pendaftaran pemilih yang berkelanjutan, adalah metode pendaftaran pemilih yang transparan dan akurat. Metode regristrasi pemilih ini digunakan di negara-negara yang demokratis dan dikelola, disimpan dan diperbaruhi oleh lembaga penyelenggaran Pemilu yang independen. Di Mexico untuk update data pemililih dilakukan sensus Pemilu, warga negara di atas 18 tahun diminta aktif ke kantor-kantor komisi pemilihan umum untuk disensus. Warganegara yang sudah terdaftar memiliki kartu pemilih yang disebut credencial de elector con fotografía, yang harus ditunjukkan saat pemilih datang ke tempat pemungutan suara.
Credencial de elector con fotografía juga digunakan sebagai dokumen identitas diri, seperti kartu tanda penduduk di Indonesia. Menjadi single identity bagi warga negara Mexico. Data pemilih ini diperbaruhi terus oleh komisi karena dari waktu ke waktu data ini pasti akan berubah karena berbagai faktor seperti mobilitas penduduk, kematian, pencapaian umur seseorang ke umur pemilih, dan sebagainya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam kepengurusan yang mempersiapkan Pemilu 2004 belajar banyak dari Mexico. Sensus Pemilu pertama kali dilakukan melalui Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) Pemilu 2004. Sensus regristrasi pemilih berkelanjutan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri berdasarkan Pasal 22 E ayat 5 UUD 1945. Berbeda dengan Mexico di mana dalam sensus ini menggunakan stelsel aktif yakni calon pemilih mendaftar ke kantor-kantor komisi, di Indonesia, pemilih didatangi oleh petugas P4B (menggunakan stelsel pasif). Data P4B inilah yang digunakan KPU untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar pemilih Tetap DPT untuk Pemilu 2004. Hasil dari registrasi pemilih berkelanjutan KPU ini menghasilkan DPT yang akurat; jumlah penduduk potensial yang tidak terdaftar tidak signifikan, tidak seperti Pemilu 2009 yang menurut survei cepat IFES (2008) terhadap DP4 Departemen Dalam Negeri mencapai 36 juta orang.
Dalam sistem pendaftaran pemilih berkelanjutan seharusnya KPU penyelenggara Pemilu 2009 mempergunakan data P4B yang seharusnya juga terus diperbaiki setelah digunakan untuk Pemilu 2004.
Sesuai kesepakatan antara KPU dan Departemen Dalam Negeri, P4B akan terus dimutakhirkan secara berkala oleh Departemen Dalam Negeri, yang akan digunakan KPU untuk pemutakhiran data pemilih pada Pilkada dan Pemilu berikutnya. Namun selama empat tahun P4B tidak di-up date sehingga tidak lengkap dan tidak akurat. Direktorat Adminsitrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) hanyalah menyalin kembali data P4B Pemilu Legislatif, yaitu data P4B yang diserahkan KPU kepada Departemen Dalam Negeri melalui Menteri Dalam Negeri pada Desember 2004. Pemilu 2009 KPU menggunakan DP4 yang usang ini untuk penyusunan DPS hingga DPT menjadi permasalahan yang serius dalam Pemilu Legislatif 2009. (Irawan Saptono)