Skip to content

Caleg Minta KPU Tempatkan Saksi

Selasa, 24 Februari 2009
 
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Terbitnya peraturan tentang Sistem Penentuan Calon Legislatif (caleg) berdasarkan suara terbanyak membuat banyak caleg memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menurunkan saksinya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka menilai saksi dari KPU relatif independen dan dapat dipercaya. Mereka juga mengkhawatirkan saksi-saksi yang ditunjuk atas rekomendasi partai mudah diintervensi dan dimanipulasi.
 
"Dalam beberapa sosialisasi yang dilakukan KPU, banyak caleg yang meminta kita untuk menempatkan saksinya di TPS,” kata anggota KPU Endang Sulastri, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/2/2009).
 
Menurutnya, kemungkinan ada beberapa caleg yang berusaha untuk mempengaruhi para saksi yang ditempatkan partai politik untuk mengamankan calon tertentu, sehingga akan memunculkan konflik di internal partai itu sendiri. “Ini merupakan konsekuensi penentuan caleg berdasarkan suara terbanyak,” tambahnya.
 
Permintaan tersebut tidak bisa dikabulkan KPU, karena sesuai UU No. 10/2008 tentang Pemilu, yang disebut sebagai peserta pemilu adalah partai politik dan bukannya caleg. “Harusnya kan caleg sendiri yang menempatkan saksinya di setiap TPS, dan bukan KPU,” jelasnya.
 
Endang menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, KPU akan menjamin dari pencurian suara. Jika ada caleg yang melakukan ini, sanksinya sangat berat karena termasuk dalam tindak pidana pemilu.
 
“UU No. 10 itu sangat ketat dan hukumannya pun sangat berat,” ungkap Endang. Walau demikian, Endang menegaskan bahwa caleg hanya bisa menempatkan saksinya untuk kegiatan penghitungan suara dan tidak berhak meminta salinan penghitungan suara di TPS. (Leli Qomarulaeli)