Skip to content

Bawaslu: KPU Sengaja Legalisasi Pelanggaran

Jumat, 3 April 2009.

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Menyikapi surat KPU Nomor 612/KPU/III/2009, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sengaja melegalisasi pelanggaran dengan menyatakan batasan jumlah sumbangan hanya berlaku pada tingkat transaksi, bukan secara akumulasi.

"Dalam surat tersebut, KPU menyatakan bahwa batasan jumlah sumbangan yang diterima oleh peserta pemilu dari pihak lain berlaku pada tingkat transaksi, bukan secara akumulasi," ujar anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat 03 April 2009.

Menurutnya penafsiran KPU yang memaknai batasan jumlah sumbangan berdasarkan transaksi tersebut menyebabkan penyumbang yang sebenarnya telah melanggar ketentuan batasan sumbangan menjadi tidak dapat dijerat.

Lebih lanjut, Wahidah menegaskan bahwa Bawaslu menilai surat KPU itu adalah bentuk pendistorsian terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 pasal 131 dan 133 yang mengatur sumbangan kepada partai politik dan calon anggota DPD.

Dalam kesempatan yang sama, Wirdyaningsih, Anggota Bawaslu juga mengatakan bahwa surat KPU tersebut telah mengabaikan tujuan dan prinsip pencegahan adanya dominasi kampanye dan pendiktean kebijakan parpol karena dana yang berlimpah, mencegah tekanan terhadap kebebasan pemilih karena adanya tekanan uang (vote buying) sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 UU Nomor 10 Tahun 2008.

Karena itu, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk merevisi Surat KPU Nomor 612/KPU/III/2009 tentang penjelasan teknis Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2009 angkat 4, huruf f, dengan mendefinisikan bahwa batasan jumlah sumbangan yang diterima peserta pemilu dari pihak lain adalah bersifat akumulasi, bukan berdasarkan transaksi.