Skip to content

Bawaslu dan Komnas HAM Lakukan Pemantauan Pemilu Bersama

Senin, 16 Maret 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat nota kesepahaman untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Pemilu 2009 yang ditandatangani di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin, 16 Maret 2009.

Tujuan dari pengawasan dan pemantauan tersebut, Komnas HAM dan Bawaslu ingin memastikan bahwa pada 9 April 2009 nanti semua warga negara yang memiliki hak memilih dapat menggunakan hak pilihnya.

”Dalam kegiatan ini kita hendak memastikan (to ensure) setiap hak warga atau individu dapat terpenuhi dalam pemilihan umum, sehingga right to vote dapat berjalan,” kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di kantornya kepada wartawan.

Untuk mengefektifkan kesepakatan ini, Komnas HAM bersama Bawaslu membuat beberapa kesepakatan. Beberapa poin yang tertuang dalam kesepakatan kedua lembaga tersebut adalah hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu/warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara; nota kesepahaman antara kedua lembaga tersebut juga meliputi bidang pemantauan, tukar menukar informasi dan penanganan pengaduan yang berkenaan dengan pemenuhan hak sipil dan politik dalampenyelenggaraan pemilu; kesepahaman ini juga tidak terbatas pada pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden dan pelaksanaan pemantauan diutamakan di daerah-daerah yang rawan konflik seperti Papua, Maluku, Nanggroe Aceh Darussalam, Poso dan daerah-daerah perbatasan seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Menurut Nur Hidayat Sardini fokus pengawasan dan pemantauan pemilu di daerah-daerah tersebut, lebih dikarenakan selama ini pemantauan kurang menyentuh daerah-daerah tersebut sehingga kecurangan dan pelanggaran relatif lebih potensial. Selain itu, faktor keamanan menjadi salah satu kunci dalam menentukan fokus pengawasan tersebut.

”Daerah-daerah ini merupakan zona rawan konflik, sehingga keamanan dalam penyelenggaraan pemilu pun harus diperketat,” tambah Ketua Bawaslu ini.

Belajar dari pengalaman logistik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), di daerah-daerah perbatasan dan rawan konflik ini banyak terjadi kerusakan terhadap kertas surat suara dan pengiriman logistik yang tidak sampai tujuan. Salah satu kendala yang ditemukan adalah rendahnya pemantauan tehadap pengiriman logistik pemilu tersebut.

”Kita berharap dengan nota kesepahaman antara Komnas HAM dan Bawaslu ini dapat menciptakan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berkualitas dan akuntabel,” ujar ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini ketika ditanya target dari pembuatan kesepahaman ini.(Leli Qumarulaeli)