| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Selasa, 14 April 2009
JAKARTA (KANAL PEMILU.NET) – Walau pun pelaksanaan pemilu legislatif sudah selesai digelar, namun banyak pihak yang tidak puas menerima hasilnya. Dugaan penggelembungan suara dan kekisruhan DPT merupakan dua hal yang banyak mendapat sorotan.
Bawaslu misalnya. Sampai saat ini lembaga tersebut banyak menerima pengaduan baik dari masyarakat maupun partai politik terkait dengan penggelembungan suara dan manipulasi DPT. Menurut anggota Bawaslu, Wirdaningsih pihaknya sudah melakukan upaya pengkajian hukum termasuk mensosialisasikan hukuman yang akan diterima pelakunya.
“Bagi mereka yang terbukti melakukan penggelembungan suara, bisa dijatuhkan sanksi pidana yaitu denda sampai dengan Rp 5 miliar, atau penjara satu tahun. Sanksi ini kan diatur dalam pasal 288 dan 289 Undang Undang Nomor 10 tahun 2008,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penerimaan Laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wirdianingsih kepada kanalpemilu.net, di Jakarta, Selasa 14 April 2009.
Pihaknya juga berharap agar besarnya sanksi ini membuat berbagai pihak termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) takut untuk melakukan penggelembungan demi meraih kekuasaan dengan cara yang tidak sah.
Mengenai keraguan banyak pihak terhadap kinerja Bawaslu, menurut Wirdianingsih sampai sekarang Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan seluruh pemantau pemilu untuk mengawasi jalannya proses pemungutan suara hingga penghitungan suara. (Leli Qomarulaeli)