Skip to content

Bawaslu Menilai KPU Melanggar UU Pemilu

Jumat, 10 April 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar UU Pemilu karena mengeluarkan Surat Edaran yang mensahkan surat suara yang tertukar dengan daerah pemilihan lain. Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya menjelaskan, tak ada dasar hukum yang dapat membenarkan keputusan KPU itu. Menurut Bambang, akibat dari keputusan KPU itu, sejumlah calon anggota legislatif terancam kehilangan suaranya.

Sebelumnya, rapat pleno KPU menyatakan surat suara yang tertukar dengan daerah pemilihan lain dan sudah terlanjur digunakan dinyatakan sah dan dapat dihitung. ***