| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Rabu, 11 Maret 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih kesulitan untuk menjerat caleg yang tidak melaporkan dana kampanye ke partai politiknya karena ketiadaan aturan. “Kita sulit menjerat mereka karena tidak ada aturannya,” kata Agustiani Tio Fredelina Sitorus, anggota Bawaslu, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa lalu (10/3).
Lebih lanjut, Fredelina mengatakan belanja kampanye paling banyak sebenarnya dilakukan oleh para caleg. Hal ini karena sistem suara terbanyak membuat para caleg yang justru aktif dalam berkampanye. “Apakah caleg-caleg ini wajib melaporkan ke parpolnya, ini yang belum ada aturannya,” tandasnya.
Oleh karena itu, Bawaslu meminta kejujuran peserta pemilu dalam mencatat laporan dana kampanye, mengingat beratnya sanksi pidana pelanggaran atas ketidakakuratan laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 10 tahun 2008.
Bawaslu juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penekanan kepada partai politik dan caleg-calegnya agar melaporkan dana kampanyenya.
“Bila perlu, KPU juga harus memberikan sanksi tegas agar mereka menganggap ini bukan formalitas semata,” tambahnya. (Leli Qomarulaeli/Mawardi)