Skip to content

Bawaslu Desak KPU Umumkan Pelanggar Pemilu

Jumat, 3 April 2009.

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyambut baik keputusan Komisi Pemiliha Umum (KPU) yang bersikap tegas kepada peserta pemilu yang melanggar ketentuan kewajiban menyerahkan laporan awal dana kampanye pada waktu waktu yang telah ditentukan.

Melalui surat edaran bernomor 626/KPU/III/2009, KPU telah menginstruksikan kepada KPU dalam berbagai tingkatan seperti KPU propinsi dan kabupaten/kota untuk menjatuhkan sanksi kepada partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melakukan pelanggaran ketentuan terkait kewajiban mereka menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Bawaslu juga meminta KPU di segala tingkatan untuk mematuhi tenggat waktu yang sudah jatuh tempo pada hari ini sekaligus mengumumkan secara luas siapa saja yang melakukan pelanggaran. "Bawaslu meminta agar KPU propinsi, kabupaten/kota untuk mengumumkan secara luas nama-nama peserta pemilu yang telah dibatalkan sebagai peserta pemilu guna memehuni asas keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 22 Tahun 2007," kata anggota Bawaslu Wirdaningsih di Jakarta Jumat, 3 April 2009.

Wirdaningsih menilai pengumuman nama-nama peserta pemilu yang telah melakukan pelanggaran dimaksudkan untuk mencegah hilangnya nilai suara pemilih akibat ketidaktahuan tentang pembatalan peserta pemilu tersebut.

Menindaklanjuti surat tersebut, Wirdyaningsih mengatakan bahwa Bawaslu telah menginstruksikan kepada panwaslu propinsi dan panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi secara sungguh-sungguh sehingga proses pengambilan keputusan oleh KPU propinsi dan KPU kabupaten/kota tersebut dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. (Leli Qomarulaeli/Mawardi)