| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Kamis, 23 April 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada segenap partai politik agar memiliki perhatian terhadap persoalan laporan dana kampanye yang harus diserahkan pada hari Jumat, 24 April 2009 besok.
Menurut Wahidah Suaib, Bawaslu sebelumnya telah mengingatkan melalui surat kepada
pimpinan partai politik tentang batas akhir laporan dana kampanye.
Bawaslu juga sudah meminta kepada KPU di daerah untuk membuka akses informasi kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) daerah terkait laporan dana kampanye partai politik itu. Kemudahan akses itu mencakup rekapitulasi laporan dana kampanye, partai mana saja yang sudah menyerahkan, dan rincian laporan dana kampanye itu.
”Masalah ini sudah kita tembuskan dengan pihak KPU di setiap daerah agar mereka memberi akses kepada panwas terkait laporan dana kampanye,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 23 April 2009.
Sesuai peraturan, partai poliltik yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye akan dianulir perolehan suara partai politik tersebut. Penganuliran itu sendiri akan akan diterapkan sebelum penetapan calon terpilih pemilu legislatif 2009. (Leli. Qomarulaeli/Mawardi)