| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Kamis, 19 Maret 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Himbauan dan kritikan banyak kalangan agar partai politik tidak melibatkan anak dalam kampanyenya rupanya dianggap angin lalu. Sejak kampanye rapat umum dibuka sejak 16 Maret lalu, sampai sekarang membawa anak-anak saat kampanye masih menjadi pemandangan yang mudah dijumpai.
UU No 10/2008 tentang Pemilihan Umum Legsilatif tampaknya masih belum dipahami sepenuhnya oleh parpol. Lihatlah beberapa kampanye rapat umum yang sedang dijalankan oleh sejumlah partai politik. Dari berbagai data dan temuan yang berhasil dikumpulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pelanggaran jenis ini hampir merata dilakukan oleh semua partai politik.
Pelibatan anak-anak yang belum memiliki hak pilih dalam kampanye sebenarnya merupakan pelanggaran terhadap UU No. 10 Tahun 2008 pasal 84 ayat 2 butir J. Pelanggaran terhadap pasal ini, terancam pidana berupa penjara minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan.
"Kita punya data yang didasarkan laporan dari Panwas di daerah, masih banyak partai politik yang melibatkan anak-anak dalam kampanyenya,” kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini kepada kanalpemilu.net ketika dihubungi via telepon selulernya, Kamis 19 Maret 2009.
Sardini merinci beberapa daerah yang selama ini mendapat jadwal kampanye rapat umum seperti Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gorontalo, Jawa Barat, Aceh Nanggroe Darussalam (NAD), dan Sumatera Barat hampir semua partai politik melakukan jenis pelanggaran ini di daerah-daerah tersebut. Jenis pelanggarannya pun beragam dari mulai secara terang-terangan mengeksploitasi anak-anak, mengajak anak-anak kampanye berkeliling, atau pun memberi atribut partai kepada anak-anak.
"Kita sudah mengadakan koordinasi dengan Panwaslu di berbagai daerah untuk memproses pelanggaran-pelanggaran oleh partai politik,” tambahnya.
Sampai saat ini menurutnya, Bawaslu sudah mendata sebanyak 38 kasus yang terindikasi merupakan bentuk pelanggaran pemilu. “Kita juga sedang mendalami, indikasi pelangaran mana saja yang memang benar-benar pelanggaran,” ujarnya. (Leli Qumarulaeli)