| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Kamis, 12 Maret 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Lima hari jelang pelaksanaan kampanye rapat umum, baru empat partai politik yang mendaftarkan tim pelaksana kampanye.
"Sudah H-5 kampanye rapat umum, namun salah satu administrasi yang harus dipenuhi terkait dengan penyerahan data tim pelaksana kampanye baru empat partai yang menyerahkan," kata Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu, 11 Maret.
Berdasarkan data Bawaslu per tanggal 11 Maret 2009, jam 12.30, baru empat partai politik yang mendaftarkan tim pelaksana kampanye. Keempat partai politik tersebut adalah: Partai Demokrat, PPNUI, PPPI, dan PPRN.
Sedangkan 34 partai peserta pemilu lainnya belum mendaftarkan tim pelaksana kampanye. "Saya tidak tahu, apakah mereka tidak tahu peraturan yang ditetapkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008," tambah anggota Bawaslu ini.
Lebih lanjut, Wirdyaningsih mengatakan bahwa Bawaslu sudah menghubungi partai politik satu per satu. Dan partai-partai tersebut secara terbuka menyatakan belum menyerahkan daftar tim pelaksana kampanye.
Dalam kesempatan itu juga, Bawaslu menghimbau kepada peserta pemilu untuk segera mendaftarkan tim pelaksana kampanye kepada KPU dan mengirimkan tembusannya kepada Bawaslu. (Leli Qomarulaeli/Mawardi)