Skip to content

15 Calon DPD Dicoret Pencalonannya

Rabu, 1 April 2009

JAKARTA [KANALPEMILU. NET] -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan lima belas calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melakukan pelanggaran sebagai peserta Pemilu 2009 karena terbukti tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan.

Akibat dari tindakannya tersebut, mereka terancam dicoret sebagai peserta Pemilu 2009, dan untuk itu KPU sendiri sudah membuat Surat Keputusan (SK) terkait pembatalan pencalonan mereka. "Kita sudah menindaklanjutinya dengan Surat Keputusan (SK) KPU tentang pembatalan calon anggota DPD tersebut," katanya di kantor KPU Jakarta, Selasa 01 April 2009.

Di antara calon anggota DPD yang ditenggarai tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di antaranya adalah Firdaus Najuri Syahid dari Sumatera Selatan, Faisal Assagaf dari Maluku, Moh Toha dari Jambi, Agus Sumantri Manik dari Bali, Didik Yudiarno dari Sulawes Tenggara, Busra Hasan dari Nusa Tenggara Barat, Khairul Saleh Arif, Sjamsudin Manaf, dan Yamin Ahmad yang ketiganya dari Maluku Utara.

Selain itu KPU sendiri sampai sekarang sedang menunggu laporan dari KPU Banten yang
menemukan adanya enam calon DPD yang melakukan pelanggaran pemilu terkait penyerahan laporan awal dana kampanye. Keenam calon DPD tersebut di antaranya, Feri Ferdiansyah, Imam Darmadi, Muh. Ilyas, Sanudi, Sudrajat Ardani, dan Sudrajat Syahrudin.
“Kita masih menunggu laporan pendiskualifikasian dari KPU Propinsi,” tegas Abdul Hafiz
Anshary. (Leli Qomarulaeli)