Skip to content

Partai Demokrat Paling Banyak Melanggar Aturan Administratif

Jumat, 27 Maret 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) melaporkan sampai kemarin Partai Demokrat sebagai partai yang paling banyak melanggar aturan administratif pada kampanye terbuka Pemilu 2009. Anggota Bawaslu Bidang Hukum dan Pelaporan Pelanggaran, Nunung Widyaningsih mengatakan lembaganya mencatat partai yang dipimpin Hadi Utomo itu melakukan 17 pelanggaran administratif. Pelanggaran itu diantaranya pejabat negara yang kampanye tanpa surat cuti dan durasi penayangan iklan kampanye di media elektronik. Bawaslu mencatat selain Demokrat, partai lain yang juga kerap melanggar aturan administratif adalah Partai Golkar, PDI Perjuangan dan Partai Gerindra

“Golkar melakukan 16 pelanggaran, PDIP 12 pelanggaran, Demokrat 17, Gerindra itu 10,”
kata Nunung.

Nunung menambahkan, secara keseluruhan, sejak kampanye terbuka dimulai telah terjadi 197 pelanggaran meliputi 159 pelanggaran administratif dan 22 kali pelanggaran pidana pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua DPR sekaligus calon legislatif untuk wilayah Jakarta Timur, Agung Laksono.

Anggota Bawaslu Bidang Hukum dan Pelaporan Pelanggaran, Nunung Widyaningsih mengatakan lembaganya telah memeriksa Agung Laksono terkait dugaan pelanggaran ini. Namun Bawaslu belum mengambil keputusan apa pun. Dalam pemeriksaan itu, Agung mengaku tidak mengetahui ada contoh surat suara yang bergambar contreng namanya. Dia juga membantah melakukan pengumpulan masa karena acara itu dilakukan oleh Agung Laksono Center.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Kepemiluan Sigma Indonesia, Said Solahudin melaporkan, Agung Laksono yang diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan berkedok pengobatan gratis, Sabtu lalu. Padahal saat itu bukan jadwal kampanye Partai Golkar. [KBR68h]