Skip to content

Bawaslu Imbau Anggota KPU Tidak Jadi Saksi Ahli

Rabu, 11 Februari 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta anggota Komisi Pemilihan Umum tidak menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus tindak pidana pemilihan umum (Pemilu). Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini menilai jika anggota KPU menjadi saksi ahli dikhawatirkan majelis hakim akan bias dalam putusannya. Lebih baik, kata Nur Hidayat, saksi ahli berasal dari para ahli, seperti ahli linguistik, komunikasi dan bahasa. “Panwaslu bisa memberi rekomendasi siapa saksi ahli yang dibutuhkan,” jelas Nur Hidayat.

Di beberapa kasus pelanggaran pidana pemilu, dihadirkan anggota KPU sebagai saksi ahli. (KBR68h).

Partai Politik